Keranjang Anda kosong!
JADWAL SHIFT SECURITY GDR MART 01 PANYALAIAN
Assalamualaikum Wr Wb
Berikut release jadwal shift Security GDR MART 01 PANYALAIAN
Penilaian Karyawan Teladan dihitung berdasarkan beberapa variabel sebagai berikut:
1. Kejujuran
2. Loyalitas
3. Kreatifitas dan Kecerdasan
4. Wawasan
5. Berani Mengambil Keputusan
6. Berpikir dan bertindak sistematis
7. Ketegasan
8. Disiplin
9. Cekatan/ Gesit
10. Peduli & Responsif
11. Tidak suka menunda waktu
12. Ketelitian
Selengkapnya penjelasan poin diatas dapat dilihat klik disini
B. Terkait kehadiran dalam satu bulan apabila ditemukan keterlambatan karyawan tersebut lebih dari 3 kali terlambat, maka manajemen mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) untuk pembinaan dan evaluasi bagi karyawan, surat tersebut berlaku selama 6 bulan, berikutnya apabila tidak ada perubahan dari karyawan tersebut selama masa berlaku surat peringatan pertama, maka manajemen menerbitkan lagi Surat Peringatan kedua (SP2) yang berlaku selama 6 bulan, dan jika memang tidak ada perubahan juga, Manajemen diketahui Pimpinan berhak Memberhentikan Karyawan tersebut karena tidak bisa dibina atau mengikuti aturan yang sudah ada.
C. Kemudian terkait Pelanggaran Berat manajemen berhak dalam waktu 1 x24 Jam MEMBERHENTIKAN tanpa Surat Peringatan atas pelanggaran berat sebagai berikut:
- Karyawan yang telah mendapatkan Surat Peringatan lebih dari 2X
- melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
- memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
- mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
- melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
- menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
- melakukan sendiri atau membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
- dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
- dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
- membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
- melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tugas Pokok:
1. Menjaga Keamanan dan Ketertiban (Patroli Rutin dan Pengawasan)
2. Pengendalian Akses (Kontrol Area Masuk dan Keluar Pelanggan)
3. Penanganan Keadaan Darurat (Respon Cepat -Kepolisian/Damkar/Medis)
4. Memberikan Laporan Keamanan (Laporan Harian & Doumentasi)
Fungsi:
1. Preventif (Deteksi Dini & Pencegahan)
2. Represif (Penindakan Langsung dan Penyelmatan)
3. Administratif (Pendataan & Pelaporan)
4. Komunikatif (Hubungan Masyarakat – Pelanggan – Karyawan – Pihak Berwenang)
(TURJAWALI)
Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli
Ini termasuk tugas utama dari satuan pengamanan seperti polisi atau satpam untuk menjaga keamanan dan ketertiban di suatu wilayah.