JADWAL SHIFT GDR MART 03 SILAIANG PADANG PANJANG

Assalamualaikum Wr Wb

*** ** JADWAL KARYAWAN TOKO GDR MART 03 SILAIANG JANUARI 2025 ** ***

Catatan Penting: (Mengingatkan Kembali)

SHIFT PAGI:
KASIR : MEMBERSIHKAN SEMUA AREA KASIR, CEK ROTI, MELAYANI CUSTOMER
PRAMUNIAGA  : MENYAPU,MEMPEL, LAP KULKAS, MERAPIKAN  DAN MENAMBAH DISPLAY RAK YG KOSONG.

SHIFT SIANG:
PRAMUNIAGA : MENAMBAH STOCK KULKAS, DAN MENYUSUN BARANG YANG SUDAH ADA, MENCEK EXP DAN KEBERSIHAN RAK.

SHIFT MALAM:
PRAMUNIAGA :  MENAMBAH STOCK KULKAS, DAN MENYUSUN BARANG YANG SUDAH ADA, MENCEK EXP DAN KEBERSIHAN RAK.

*** ** JADWAL SECURITY GDR MART 03 SILAIANG JANUARI 2025 ** ***

8 Jam Kerja + 1 jam loyalitas perusahaan – 30 Menit Jam Istirahat, manfaatkan waktu Istirahat dengan sebaik-baiknya.
diluar jam kerja 8+1 maka dihitung sebagai lembur, kecuali piket jaga toko, untuk piket jaga toko diberikan fasilitas (teh, kopi & gula disediakan).

A. Penilaian Karyawan Teladan dihitung berdasarkan beberapa variabel sebagai berikut:
1. Kejujuran
2. Loyalitas
3. Kreatifitas dan Kecerdasan
4. Wawasan
5. Berani Mengambil Keputusan
6. Berpikir dan bertindak sistematis
7. Ketegasan
8. Disiplin
9. Cekatan/ Gesit
10. Peduli & Responsif
11. Tidak suka menunda waktu
12. Ketelitian

Selengkapnya penjelasan poin diatas dapat dilihat klik disini


B. Terkait kehadiran Team, lewat 5 menit dari jadwal Shift, maka dikenakan Denda Rp.5.000,-
dan jika lewat 30 menit berlaku kelipatan dari Denda pertama, dan begitu seterusnya per 30 menit.
Terkait kehadiran dalam satu bulan apabila ditemukan keterlambatan karyawan tersebut lebih dari 3 kali terlambat, maka manajemen mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) untuk pembinaan dan evaluasi bagi karyawan, surat tersebut berlaku selama 6 bulan, berikutnya apabila tidak ada perubahan dari karyawan tersebut selama masa berlaku surat peringatan pertama, maka manajemen menerbitkan lagi Surat Peringatan kedua (SP2) yang berlaku selama 6 bulan, dan jika memang tidak ada perubahan juga, Manajemen diketahui Pimpinan berhak Memberhentikan Karyawan tersebut karena tidak bisa dibina atau mengikuti aturan yang sudah ada.


C. Kemudian terkait Pelanggaran Berat, manajemen berhak dalam waktu 1 x24 Jam MEMBERHENTIKAN tanpa Surat Peringatan dan tanpa pesangon. Adapun pelanggaran berat sebagai berikut:

  1. Karyawan yang telah mendapatkan Surat Peringatan lebih dari 2X
  2. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
  3. memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan perusahaan
  4. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja
  5. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja
  6. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja
  7. melakukan sendiri atau membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  8. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya, barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan
  9. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
  10. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara
  11. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kepala Toko dan Security wajib mencatat dan mengevaluasi teamnya jika ada kendala atau masalah yg ditemui dilapangan, catatan atau notif kirim langsung ke whatsapp GM 081807411818.

Setiap Shift ada koordinatornya yg disebut dengan SHIFT LEADER, setiap Shift Leader bertanggung jawab terhadap team pada Shift tersebut, Setiap Shift Leader bertanggung jawab kepada Kepala Toko.

Semua Team GDR MART SIlaiang agar menjaga komunikasi dan koordinasi, Saling bahu membahu agar toko berjalan dengan baik.